Senin, 10 Desember 2012

Usut Dana Promosi 2011 Rp34,67 M

Massa Japer Geruduk Bank Sumut

IMAM BONJOL|INI MEDAN
Ratusan massa yang menamakan diri Jaringan Penyelamat Ekonomi Rakyat (Japer), Rabu (5/12), menggeruduk gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol. Dalam aksinya, massa menuding mantan Dirut Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu menggunakan dana promosi Rp34,67 miliar untuk pencitraan dirinya sebagai cagubsu. Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dan pendemo yang memaksa masuk ke dalam gedung.
Saat orasi, Koordinator aksi Dicky Widya meminta Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi dana promosi itu. Dia juga mengatakan, komitmen mengusung ekonomi kerakyatan seperti yang tertulis dalam baliho dan spanduk Gus Irawan hanya lips service. Menurutnya, itu bukan untuk kepentingan Bank Sumut, tapi kepentingan pribadi cagub yang berpasangan dengan Soekirman.
Awalnya aksi berlangsung tertib. Namun saat massa mencoba masuk ke pelataran gedung Bank Sumut, kericuhan pun tak dapat dihindari. Kesigapan petugas dari Polresta Medan membuat massa berhasil dihalau dan ditenangkan. Ketua Japer Syawaluddin dan polisi sempat bernegosiasi dan disepakati demo digelar di luar pagar.
Orasipun dilanjutkan. Koordinator aksi Dicky Widya mengatakan, Bank Sumut saat dipimpin Gus Irawan Pasaribu ditengarai tak memiliki komitmen mengusung ekonomi kerakyatan. “Meski komitmen itu sering dituliskan di atas Baliho-Baliho berukuran raksasa di berbagai titik Kota Medan, tapi hanya isapan jempol,” ungkapnya.
Faktanya, sambung Widya, dari kebijakan Bank Sumut saat dinakohdai Gus, ada indikasi kepentingan politis bahkan beban prmosi senilai Rp34,67 miliar Tahun 2011 dijadikan sarana kampanye terselubung menuju Sumut 1. Terbukti, akhirnya Gus benar-benar mencalonkan diri.
Disebutkannya, dalam aturan Bank Indonesia (BI), promosi hanya bersifat pameran dan tidak permanen.
Artinya, prmosi itu hanya dibenarkan dan diatur dengan melakukan pameran yang diwarnai dengan kegiatan penerimaan setoran awal pembukaan rekening minimal Rp500 ribu dan penerimaan itu tidak perlu dilaporkan ke BI.
Kemudian, jelas Widya, penyelenggaraan pameran atau promosi dibatasi hanya dalam kurun waktu 30 hari serta bila melebihi dari setoran minimal Rp500 ribu, dianggap tidak lagi promosi dan setoran tersebut harus dilaporkan ke  BI.
Merujuk dari aturan BI tersebut dan disinkronkan dengan beban promosi sebesar Rp34,67 miliar, maka pada 2011 terindikasi telah terjadi kejahatan perbankan di Bank Sumut. "Karenanya kita mendesak jajaran direksi dan komisaris saat ini agar membongkar beban biaya promosi senilai Rp34,67 miliar tersebut serta melaporkannya ke Kejatisu. Begitu juga halnya lembaga berlambang neraca di Sumut itu melakukan pengusutan terhadap dugaan kejahatan perbankan tersebut," tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui ponsel, Gus Irawan Pasaribu tak memberikan jawaban. Ponselnya terdengar nada sambung, namun tak diangkat. SMS yang dikirimkan ke nomor ponselnya, juga tak dibalas. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar