Minggu, 02 Desember 2012

Ditolak Polsek Panai Hilir, Armansyah Melapor ke Polda

GATSU | INI MEDAN

Armansyah Nasution melaporkan kasus pencurian sawit milik ayahnya di Dusun VI, Desa Wonosaari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, ke Polda Sumatera Utara, Rabu (28/11) kemarin.

Warga Gang Apotik Yasmin Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ini melaporkan Benni, Tata, Iis dan tujuh pelaku lainnya sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/236/XI/2012/SPKT “I”.
Laporan Armansyah diterima Brigadir Ajis Simangunsong dan diketahui Pamin Siaga SPKT Shif “I” Ajun Komisaris Lintong Sitanggang dengan kerugian materil sekira Rp3,2 juta.

Armansyah didampingi Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumbanraja di Kantor LBH Trisila Sumut, Jalan Sei Bertu, Medan, Kamis (29/11/2012) menjelaskan, kasus perusakan/pencurian di areal kebun sawit milik ayahnya, Kaharuddin Nasution, terjadi pada 27 November 2012.
Dibeberkan, sekitar pukul 08.00 WIB, Armansyah bersama dengan Rahmadi Nasution, Darwin Siregar alias Baksel tiba di lokasi kebun sawit milik ayah Armansyah dengan tujuan hendak memanen tandan buah segar (TBS).

Saat mereka tiba, di lokasi sudah ada tiga orang yang mereka kenal bernama Benni, Tata dan Iis. Saat ditanyakan maksud kedatangan mereka, dijawab mereka hendak mengambil buah kelapa sawit dari kebun ayah kandung Armansyah. Selain ketiga orang tersebut, juga ada tujuh orang lainnya di lokasi yang akan melakukan pengambilan buah kelapa sawit.

 Mendengar maksud Benni, Tata dan Iis tersebut, Armansyah melarang dan memberi tahu Benni, Tata dan Iis bahwa kebun kelapa sawit yang hendak mereka panen tersebut adalah milik ayah kandung Armansyah karena ayah kandung Armasyah yang menanamnya pada Tahun 2005 dan Benni Cs tidak mendapat izin ataupun kuasa dari ayah kandung Armansyah.

Ayah kandung Armansyah hanya memberi kuasa kepada Armansyah untuk mengurus, mengelola, merawat, menanami kembali dan memanen hasil serta menjual hasil panen sesuai dengan Surat Kuasa Mengelola Kebun Sawit Tanggal 17 September 2012.
Mendengar penjelasan Armansyah, Benni, Tata dan Iis tetap tidak menghiraukannya dan tetap memerintahkan tujuh orang pekerja yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mulai melakukan pengambilan buah kelapa sawit (mendodos).

“Melihat itu saya kemudian mengingatkan dan melarang ketujuh orang yang disuruh Benni, Tata dan Iis tersebut, bahwa Benni, Tata dan Iis tidak berhak atas kebun kelapa sawit tersebut dan agar mereka jangan mendodos buah kelapa sawit sebagaimana diperintah Benni, Tata dan Iis,” ujar Armansyah.

Tapi ketujuh orang tersebut tidak menghiraukan larangan Armansyah dan tetap melanjutkan mendodos buah kelapa sawit milik ayah kandung Armansyah tersebut.

Karena tidak dihiraukan dan mencegah terjadinya bentrokan fisik, Armansyah mendatangi Polsek Panai Hilir untuk membuat laporan polisi telah terjadi pencurian dan atau perusakan kebun kelapa sawit milik ayah kandung Armansyah. Namun petugas Polsek Panai Hilir Aiptu Denwardi yang ditemui Armansyah menyatakan tidak bersedia menerima laporan dari Armansyah.

“Oleh karena Polsek Panai Hilir menolak menerima laporan saya, maka saya datang ke Polda Sumut untuk membuat pengaduan secara langsung dan mohon keadilan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara,” tandas Armansyah.

Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumbanraja berharap, Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan kilennya dengan memeriksa para terlapor. (redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar