Senin, 03 Desember 2012


FOTO : RASID
Kejatisu Periksa Walikota Medan Rahudman   

22 Pertanyaan Selama 2,5 Jam
 

AH NASUTION | INI MEDAN 

Wali Kota Medan Rahudman Harahap diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Kejatisu). Orang nomor 1 di Kota Medan tersebut, oleh
penyidik Kejatisu dicecar 22 pertanyaan sekitar dugaan korupsi
Tunjangan Pembiayaan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) di Pemkab Tapanuli Selatan pada 2005, sebesar Rp 1,5 M, Senin (3/12).

Rahudman tiba di Gedung Kejatisu Jalan AH Nasution, sore dengan pengawalan. Pria berkumis yang telah ditetapkan sebagai tersangka 26 Oktober 2010 lalu menaiki Mitsubishi Pajero hitam BK 24 N, dengan
mengenakan baju safari  biru muda lengkap dengan pin Korpri juga.

Dengan tersenyum, Rahudman yang juga dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi Lahan PT KAI tersebut tiba 15.55 WIB, langsung naik ke lantai 3.

"Nantilah dulu. Nanti saya kasih komentar," katanya sambil berlalu menaiki tangga  ke ruang penyidik di lantai III kantor tersebut.

Ini merupakan kali pertama Rahudman diperiksa. Sebelumnya, penyidik menetapkannya sebagai  tersangka pada 26 Oktober 2010. Dia diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan.

Bawahan Rahudman ketika itu, mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan, sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dalam kasus ini. Bahkan hukumannya diperberat MA menjadi empat tahun dan denda Rp 300 juta.

Penetapan Rahudman sebagai tersangka setelah penyidik menelaah  berkas perkara dan persidangan Amrin Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan. Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran panjar TPAPD dilakukan, sedangkan  anggarannya belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).

Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapsel pada APBD 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu didistribusikan  kepada para penerima.

Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp 4.364.444.500.Sisanya Rp 1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk
peruntukannya.

Dari persidangan Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman.

Wakil Kepala Kejatisu, Mangihut Sinaga SH merasa bangga kalau rahudman
datang memenuhi panggilan penyidik. Menurut, Mantan Kajari Medan ini
bahwa ini merupakan kesadaran Rahudman sebagai warga yang taat hukum
untuk datang ke kejatisu.

Dari informasi, Rahudman yang mengenakan baju jas lengkap Pemko Medan
dicecar pertanyaan oleh tim penyidik. Pantauan wartawan, selama proses
pemeriksaan sejumlah makanan dan minuman diantar ke dalam ruangan.

Kedatangan Rahudman setelah dua tahun ditetapkan menjadi tersangka,
membuat sejumlah media menunggu di  lantai 2 Kejatisu untuk melakukan
konfirmasi kepada Walikota Medan, Rahudman tentang kedatangan di
Kejatisu.

Sebelumnya, pekan lalu puluhan pengunjukrasa mendemo kantor Kejatisu
meminta ketegasan Pidsus Kejatisu untuk segera menyelesaikan kasus
Rahudman, apalagi dalam persoalan ini sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kajatisu Sution Usman dan Aspidsusnya Erbindo Saragih.
Namun setelah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, Rahudman belum
juga dipanggil oleh Pidsus Kejatisu.

Dalam aksinya, koordinator TIRA Sumut, Rajauli Harahap dan Suleman
Suhdi, selain kasus TPAPD yang diadukan antara lain, Zakat Profesi PNS
Tapsel 2002/2004, penggelapan PPH 21 PT Eka Pandawa Sakti 2000/2001,
biaya lelang senilai Rp 678.227.983,- PBBKP senilai Rp 295.600.000,-

Begitu juga dengan perkara yang sebelumnya Bupati Tapsel, Ongku P
Hasibuan pada 26 Mei 2006, No:700/4279/2006 ke Polres Tapsel yang
ditembuskan ke Kejari Padangsidempuan, tentang pengaduan dugaan
penyelewengan dana Sekda Kabupaten Tapsel, diantaranya Dana Honor
Kades 2005 triwulan III dan IV sebesar Rp 1.642.691.525,-, dana bansos
sebesar Rp 909.387.500,- dana kredit pegawai untuk 100 debitur tanpa
prosedur sebesar Rp 4.999.200.000,- dana KPU sebesar Rp 790.110.950,
penarikan uang dari Bank Sumut sebesar Rp 1.020.000.000,- sisa yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp
4.484.319.326 dimana jika ditotalkan sebesar Rp 13.845.709.301.

Rahudman Dicecar 22 Pertanyaan Selama 2,5 Jam

Wali Kota Medan Rahudman Harahap, diperiksa 2,5 jam sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah
Desa (TPAPD) di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 2005. Dia
dicecar 22 pertanyaan terkait kasus itu.

Rahudman diperiksa penyidik Kejati Sumut, Senin (3/12), sejak pukul
16.00 hingga pukul 18.25 WIB. "Tim pemeriksa dari Kejati Sumut
berjumlah sekitar 3-4 orang. Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada
tersangka. Pertanyaannya seputar masalah penganggaran dan  mekanisme
pencairan dana  TPAPD 2005 di Tapsel," kata Kasipenkum Kejati Sumut
Marcos Simaremare seusai pemeriksaan.

Marcos menolak membeberkan materi pemeriksaan. Alasannya, penanganan
kasus itu masih berproses.

Tim penyidik dalam kasus ini akan mempelajari dulu seluruh jawaban
tersangka. Hal itu akan dihubungkan dan dikaji bersama dokumen serta
keterangan saksi-saksi.

Dia memaparkan sudah 20 orang saksi diperiksa untuk tersangka Rahudman
Harahap. Salah satu saksi itu adalah Amrin Tambunan, mantan bawahan
Rahudman yang sudah menjadi terpidana dalam perkara  ini.  "Amrin
sudah diperiksa 3 kali," katanya.

Setelah pemeriksaan ini, jaksa tidak menahan Rahudman. Kata Marcos,
tersangka masih kooperatif, sehingga tidak diperlukan upaya paksa.
"Sejauh ini tersangka masih kooperatif dan bisa menjawab semua
pertanyaan," jelasnya.

Ditanya soal pemeriksaan berikutnya, Marcos belum bisa memastikannya.
Dia menyatakan hal itu juga bergantung hasil kajian dan analisa tim
penyidik.

Seusai pemeriksaan, Rahudman menyatakan dia datang sebagai warga
negara  yang baik dan memenuhi panggilan Kejati Sumut. "Untuk
mengklarifikasi 2 tahun 6 bulan saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Rahudman memaparkan dia sudah memberi penjelasan kepada penyidik.
"Bagaimana isi pertanyaan itu, silakan ditanyakan kepada penyidik,"
tandasnya.

Sebelum memberi pernyataan, Rahudman diperiksa di ruang Satsus
Pemberantasan Tipikor di lantai III kantor Kejati Sumut. Ini kali
pertama dia diperiksa setelah dijadikan tersangka pada 26 Oktober
2010.

Rahudman disangka terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan
2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Dia dan bawahannya, Amrin
Tambunan, ditengarai merugikan negara Rp 1,5 miliar. (Taufiq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar