Kamis, 13 Desember 2012

Panwaslu Sumut Tak Pernah Laporkan Kekurangan Berkas Paslon Gubsu-Wagubsu


Dipertanyakan,
MEDAN
Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) belum satupun menerima laporan dari masyarakat maupun Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut, terkait syarat pencalonan dan syarat Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagubsu) 2013-2018. Padahal besok (hari ini, red), KPU Sumut akan menyerahkan hasil verifikasi faktual dokumen berkas syarat pasangan calon (paslon) kepada masing-masing paslon. "Tidak ada laporan dari Panwaslu, begitu juga dari masyarakat mengenai syarat pencalonan, dimana itu melliputi dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol serta syarat calon yang meliputi pendidikan, harta kekayaan, tidak pailit, bersih dari pidana. Maka sejauh ini, kami sampaikan seluruh Paslon Cagubsu dan Cawagubsu memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution kepada wartawan, Rabu (12/12). Irham menegaskan, ada empat parpol didalam syarat pencalonan yang memiliki kepengurusan ganda dan dukungan ganda. Hal itu, lanjut Irham, tidak akan mempengaruhi syarat yang sudah ditetapkan undang-undang, yakni sebaran 15 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut serta 15 persen suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 lalu. "Empat Parpol itu sudah diverifikasi. Keempat parpol itu, antara lain Partai Bintang Reformasi (PBR) yang pada akhirnya memberi dukungan kepada pasangan Gus Irawan-Soekirman. Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) mengalihkan dukungan ke pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal. Dan Gus-Kirman juga mendapat dukungan dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Partai Buruh," terang Irham lagi. Mengenai syarat pencalonan, diakuinya, didapati adanya persoalan ketika pendaftaran. Namun, lanjut Irham, pada persoalan-persoalan yang ada itu sudah diperbaiki oleh masing-masing kandidat Cagubsu-Cawagubsu pada saat perbaikan tahap 2 yang berakhir pada 1 Desember 2012 lalu. "Ada yang melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), seperti Amri Tambunan. SKPI SD dan SMP-nya (Amri, red) itu di Siantar. Untuk RE Nainggolan, SKPI Sekolah Rakyat (SR)-nya di Siborong-borong. Sedangkan SKPI SR milik Djumiran Abdi di Kisaran. Untuk Effendi Simbolon, memang ada perbedaan nama. Namun oleh sekolah yang bersangkutan, ketika kita verifikasi ke Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Panwaslu Sumut, pihak sekolah sudah mengakui Effendi Simbolon benar sekolah dan menamatkan pendidikannya di sekolah yang bersangkutan," rincinya. Irham kembali menegaskan, besok (hari ini, red), KPU Sumut akan melaksanakan penetapan pasangan calon (paslon) Gubsu/Wagubsu 2013, melalui rapat pleno KPU Sumut. (ril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar