Senin, 10 Desember 2012

KPU Sumut Pakai Uang Sendiri

Verifikasi 17 Parpol 

PERINTIS KEMERDEKAAN | INI MEDAN
Ketua KPU Sumut, Irham Buana, mengaku saat ini KPU memakai uang dari kantong sendiri untuk melaksanakan verifikasi faktual 17 Parpol peserta pemilu 2014. "Yah sementara pakai uang sendirilah," katanya, Rabu (5/12).
Ia mengatakan, hal itu disebabkan tidak adanya dana tambahan untuk melakukan verifikasi faktual paska keputusan DKPP yang mengharuskan KPU Sumut melakukan verifikasi faktual 17 parpol yang sebelumya telah dinyatakan tidak lolos. "Demi bangsa dan negara kami rela," ujarnya sembari tersenyum.
KPU diwajibkan melakukan verifikasi ulang 17 partai politik (Parpol) tambahan setelah keluarnya surat keputusan DKPP.  ''Sumut hanya ada 17 Parpol tambahan yang akan diverifikasi di samping 16 Parpol yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat,'' kata Irham. Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Irham, KPU pada posisi dilematis ketika satu sisi harus bekerja tepat waktu karena ada tahapan yang harus dijalankan sesuai jadwal dan di sisi lain mematuhi Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan verifikasi Parpol tambahan tersebut.
Ditambah lagi, hingga saat ini Peraturan KPU tentang verifikasi faktual sudah berubah-ubah hingga tiga kali, mulai dari No. 1/2012, No. 7/2012 dan terakhir No. 15/2012. ''Adanya putusan DKPP berarti akan ada revisi peraturan kembali,'' ujar Irham.
Disebutkannya, saat ini KPU Pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjadi pedoman verifikasi faktual. Ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, yaitu KPU kabupaten/kota dalam menyelesaikan verifikasi Parpol tahap pertama (16 Parpol), jika terdapat Parpol yang belum ada dokumen kepengurusannya maka diminta lebih aktif meminta SK Kepengurusan Parpol di tingkat kabupaten/kota.  
“Artinya, jika sebelumnya diputuskan dokumen tersentralistik dari pusat ke daerah, kini sudah lebih lunak yaitu KPU kabupaten/kota yang menjemput bola,” papar Irham kepada wartawan usai bimbingan teknis KPU kabupaten/kota di kantor KPU Sumut.
Kemudian, lanjutnya, untuk 18 Parpol yang ditetapkan DKPP untuk diverifikasi, maka KPU di daerah diminta untuk membuat rapat koordinasi.
"KPU memiliki keterbatasan waktu dan sempit waktu memverifikasi faktual Parpol yang berdasarkan hasil keputusan DKPP. Apalagi  sebelumnya dalam melakukan verifikasi faktual 16 parpol yang ada sebelumnya," ujar Irham.
Menurutnya, perubahan peraturan KPU dua kali terhadap verifikasi ini sangat riskan, di satu sisi harus tepat waktu tetapi di sisi lain harus melaksanakan Keputusan DKPP.
Kata Irham Buana, untuk tahap dua sudah dilakukan rekapitulasi ke provinsi dan akan diserahkan ke KPU Pusat agar disahkan menjadi Parpol peserta Pemilu 2014.  Sedangkan anggota KPU Sumut yang juga Ketua Pokja Verifikasi Faktual Parpol calon peserta Pemilu, Surya Perdana mengaku, tak bisa menolak. Karena keputusan DKPP yang memerintahkan untuk tetap melakukan verifikasi faktual Parpol yang sebelumnya dinyatakan gugur sudah bersifat final dan mengikat.
''Untuk itu setiap KPU di daerah wajib menjalankannya meski saat ini verifikasi faktual terhadap 16 Parpol yang dinyatakan lulus pendaftaran, belum selesai dilakukan,''katanya. Kami, tambahnya, harus kerja lebih keras lagi sebulan ini.
Saat ini KPU kabupaten/kota baru saja selesai melakukan verifikasi faktual tahap pertama untuk 16 Parpol yang dinyatakan lulus pendaftaran. Kini mereka sedang menunggu perbaikan syarat keanggotaan dari Parpol untuk diverifikasi ulang secara faktual satu-persatu.
Belum lagi di saat yang sama KPU kabupaten/kota juga harus melakukan pemutakhiran data pemilih Pilgubsu 2013. Dengan putusan DKPP berarti beban kerja KPU kabupaten/kota bertambah dengan waktu yang terbatas. Meski rata-rata terlihat mengeluh dengan tugas tambahan tersebut, namun mereka tidak mengatakannya secara terbuka. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar