Senin, 10 Desember 2012

Lima Polisi Aceh Aniaya Syarif Hingga Tewas



// Keluarga : Kami Lihat Polisi Masuk Nenteng Pistol

HM SAID | INI MEDAN

Tewasnya Syarif Tarigan warga Jalan Karantina No 81/83 Kecamatan Medan Timur yang diduga dianiaya 5 personil polisi dari Polres Aceh Tengah saat dilakukan penangkapan atas tersangka Wiwin Sanara Putra Lubis alias Erwin, pelaku penggelapan mobil Toyota Fortuner BK 1803 XL, Kamis (6/12) malam dibantah pihak Polresta Medan yang menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan Istri dari Syarif, Aling.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki, saat dikonfirmasi Jumat (7/12) di Mapolresta Medan.
"Berdasarkan keterangan para polisi dari Polres Aceh Tengah yang melakukan penangkapan, tak ada penganiayaan," ujar Yoris.

Dijelaskan Yoris, setelah dilakukan otopsi atas jenazah Syarif, korban diduga tewas karena mengalami gagal jantung saat diperiksa terkait penangkapan Erwin yang saat itu sedang berada dirumah Syarif. "Korban tewas karena gagal jantung, itu hasil otopsinya," jelas Yoris.

Diterangkannya, penangkapan atas Erwin dilakukan berdasarkan Laporan Riskan Auril yang melaporkan penggelapan mobil Toyota Fortuner BK 1803 XL, dengan nomor laporan No : 322/XI/2012/Aceh/Res Ateng, pada tanggal 28 November 2012. Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut, setelah diketahui pelaku berada di Kota Medan, selanjutnya dikeluarkan surat penangkapan dengan Nomor, Sp.Kap.: No : Sp.Kap/132/XII/2012/Reskrim.

"Korban Riskan buat laporan di Polres Aceh Tengah, diketahui pelaku ada di Medan dilakukan Koordinasi dengan Poldasu dan dikeluarkan surap penangkapan," ujarnya.

Selanjutnya Riskan, dengan didampingi empat personil Polres Aceh Tengah AIPTU IM Daulay, Bripka Edianto, Bripda Wawan Setiawan, dan Bripda Bahtah Rahmadsyah datang ke Medan pada Rabu (5/12). Setelah melakukan penyelidikan selam satu hari akhirnya diketahui Erwin berada di Rumah Syarif di Jalan Karantina Kecamatan Medan Timur dengan mengendarai mobil Daihatsu Taft BK 1745 LC. Dengan didampingi tiga personil dari Poldasu, Bripka Azwar, Briptu Zuhri, Bripka Bambang melakukan pengrebekan di rumah Syarif, Kamis (6/12) malam dengan mengendarai satu unit mobil Xenia BK dan tiga unit sepeda motor

Saat dilakukan penggeledahan, dan penangkapan, saat akan dilakukan penangkapan Erwin yang berada dibelakang mencoba kabur dari kamar mandi, namun dua personil Polres Aceh Tengah Bripda Bantah Rahmadsyah dab Bripda Wawan sudah menunggu dibelakang rumah. Sedangkan personil yang masuk dari depan langsung menyuruh Syarif yang berada di dalam rumah untuk merapat ke dinding rumah, saat akan diperintahkan tiarap, Syarif sempat menolak dan tiba-tiba korban terjatuh, sedangkan petugas yang telah berhasil menangkap Erwin langsung memboyong Erwin ke Mapolresta Medan. Sedang Erwin yang saat akan dibawa keluarga ke Rumah Sakit Pirngadi Medan diketahui telah meninggal dunia.

"Saat itu petugas melakukan penangkapan, ketika itu korban tiba-tiba terjatuh, sedangkan personil Polres Aceh Tengah yang ada di TKP langsung memboyong Erwin," ujar Yoris.

Menurut Yoris, tak lama setelah kejadian tersebut, keluarga Syarif mendatangi Mapolresta Medan untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami Syarif yang dilakukan empat personil Polres Aceh Tengah. "Tak lama keluarga Korban datang melapor ke Polresta," ungkapnya.

Setelah istri korban membuat laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat personil Polres Aceh Tengah yang melakukan penangkapan, setelah dilakukan pemeriksaan dan otopsi, dijelaskan Yoris tidak ada terjadi penganiayaan dan korban tewas karena penyakit jantung.

"Hasil pemeriksaan korban tewas karena gagal jantung," tandasnya.

Ditambahkan Yoris, Istri korban saat diperiksa juga tak dapat menunjukkan siapa polisi yang memukul Syarif hingga tewas.
"Istrinya juga gak bisa nunjukkan siapa yang mukul suaminya hingga tewas," pungkasnya.
//
Sementara itu, Adik Ipar Almarhum Syarif Tarigan, Edi Surya saat dikonfirmasi via telepon selularnya menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban baru pulang makan malam bersama Erwin yang tak lain adalah teman lama korban di Jalan SM Raja Medan.
"Syarif saat itu baru pulang makan malam sama Erwin teman lamanya," ujarnya.

Selang beberapa menit sampai rumah, 5 pria dengan mengendarai satu mobil avanza dan tiga unit sepeda motor datang ke rumah korban untuk mencari Erwin. Setelah di dalam rumah, kelima pria itu mengeluarkan senjata api. Diduga salah sasaran kelima pria itu pun memukuli Arif dengan pistol itu. "Syarif merupakan salah sasaran, pria itu mencari Erwin, anak korban melihat pria-pria itu masuk ke rumah sambil membawa pistol," ungkapnya lagi.

Ditambahkan Edi, berdasarkan keterangan istri korban, Syarif dihajar dengan dipukul dadanya, saat itu korban juga ditendang dari belakang hingga jatuh tersungkur. Setelah korban jatuh tersungkur, para polisi yang melakukan penangkapan tersebut juga menginjak-injak tubuh korban. "Jatuh dipukul, dipijak-pijak," jelasnya.

Menurut Edi, saat itu Istri korban, bahkan meletakkan anak mereka diatas punggung korban, agar polisi-polisi tersebut berhenti menghajar Syarif."Sampai diletakkan istrinya anak orang itu yang kecil dipunggung Syarif baru berhenti orang itu mukulnya," tambah Edi.

Melihat Syarif tersungkur, kelima pria itu pun langsung meninggalkan korban. Istri Syarif yang diketahui bernama Aling  mencoba membawa suaminya ke Rumah Sakit Pirngadi Medan. Namun ditengah jalan, nyawa korban tidak terselamatkan lagi.
"Tewas diatas becak, waktu mau dibawa ke rumah sakit," ucap Edi.

Untuk itu dijelaskan Edi, pihak keluarga tak akan mau berdamai, walaupun polisi sempat menyatakan korban tewas karena serangan Jantung, namun pihak keluarga berencana melaporkan kasus ini ke pihak yang lebih berwenang lagi.
"Kita akan terus lanjutkan masalah ini, tak ada kata berdamai," tegasnya.

Fraktisi Hukum Julheri Sinaga SH, menilai tindakan arogan dilakukan polisi tersebyt jelas melanggar hukum serta aturan perundang-undangan. "Ini melanggar hukum dan harus di proses. Langgaran hukum sesuai diatur dalam pasal 351 jo 170 KUHP," kata pengecara kondang medan ini.

Julheri yang konten membela kebenaran demi rakyat tersebut menyarankan agar keluarga mepropamkan para pelaku. Pihaknya juga menilai pimpinan harus bertanggungjawab dalam hal ini. "Ya jelas secara moral pimpinan harus bertanggungjawab, karena yang melakukan penganiayaan anggotanya. kecuali pimpinan yang menyuruh itu namanya pimpinan senget,." celetuk Julheri. (donny-dedi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar